MEMBACA BASMALAH SAAT
WUDLU DI KAMAR MANDI*
Telah maklum
bahwa membaca basmalah disunnahkan setiap kali hendak memulai perbuatan baik.
Namun, kemakluman itu akan berubah menjadi sebuah kebingungan saat kita
berwudhu di kamar mandi (WC). Satu sisi kita dianjurkan membaca basmalah karena
akan memulai perbuatan baik. Namun disisi lain, kamar mandi biasa digunakan
sebagai tempat buang hajat, sehingga tidaklah pantas jika asma’ Allah yang
begitu mulia diucapkan di sana.
Pertanyaannya adalah :
1.
Apakah membaca basmalah
saat wudlu di kamar mandi tetap disunnahkan ?
2.
Jika tidak, adakah solusi
agar tetap memperoleh pahala membaca basmalah ?
Dzikir merupakan
amal ibdah yang dianjurkan oleh syara’ dalam kondisi bagaimanapun, kapan pun,
dan dimana pun. Saat berdiri, duduk, bahkan berbaring sekalipun. Allah
berfirman :
فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُوْدًا وَعَلَى
جُنُوْبِكُمْ
“Ingatlah Allah di waktu berdiri, waktu
duduk dan di waktu berbaring .” (QS. Al-Nisa` : 103)
Namun, “li-kulli
syai`in mustatsnayatun”, segala sesuatu pasti memiliki pengecualian. Demikian
juga masalah ini, ada beberapa tempat di mana dzikir tidak lagi sunnah
disunnahkan, bahkan makruh hukumnya. Salah satunya adalah saat seseorang berada
di tempat-tempat yang dianggap kotor seperti kamar mandi atau jamban. Pengecualian ini dimaksudkan untuk
menghindari kesan meremehkan asma` Allah Yang Maha Agung, nama-nama nabi, atau
nama-nama malaikat yang tertuang dalam bacaan-bacaan dzikir.
Ketetapan hukum ini
dilatarbelakangi sebuah hadits Rasulullah yang berbunyi :
أِنَّهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ كَانَ إِذَا
دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
“Sungguh, ketika Rasulullah hendak masuk
jamban, beliau meletakkan cicinnya.” (HR. Ashhab al-Sunan, Ibn Hibban dan al-Hakim, dishahihkan oleh
al-Tirmidzi)
Konon, Nabi
melepas cincin beliau saat hendak masuk jamban karena cincin tersebut berukiran
kalimat “Muhammad Rasulullah”, sebagaimana tersurat dalam hadits :
فَاتَّخَذَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمْ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ
“Nabi membuat cincin dari perak yang
terukirkan kata Muhammad utusan Allah.” (HR. Al-Bukhari)
Dari dasar-dasar di atas
ulama` menarik kesimpulan, makruh membaca atau membawa sesuatu yang mengandung
asma` Allah al-A`dhom, nama-nama nabi, atau nama-nama malaikat ke dalam tempat
yang biasa digunakan untuk buang hajat seperti kamar mandi atau jamban.
Mengenai hukum
membaca basmalah pada permulaan wudlu, para ulama berbeda pendapat. Sebagian
pendapat menyatakan wajib, namun versi lain mengatakan sunnah.
Jika dikaitkan
dengan persoalan membaca dzikir di kamar mandi, menurut pendapat pertama -yang menyatakan bahwa membaca basmalah pada
permulaan wudlu adalah wajib- membaca basmalah tetap diwajibkan meskipun
dilakukan di kamar mandi atau jamban.
Sebaliknya, menurut pendapat kedua, membaca basmalah pada kondisi demikian tidak lagi sunnah, bahkan makruh.
Pendapat ini beralasan memprioritaskan kemuliaan asma` Allah yang harus dijaga
dari tempat-tempat kotor dan hina.
Meski demikian
–masih mengikuti pendapat kedua-, bukan berarti gerbang pahala dzikir tertutup
rapat. Kita masih memiliki kesempatan mendapatkannya dengan cara menyebut asma`
Allah dalam hati (dzikr bi al-qalb). Hanya saja dalam fatwanya, Imam al-Nawawi
menyatakan bahwa pahala yang diperoleh
dengan dzikir bi al-qalb bukanlah pahala berdzikirnya, melainkan pahala
atas rasa mengagungkan dan memuliakan Allah dalam hati.
Kesimpulannya adalah :
1.
Membaca basmalah di kamar
mandi saat memulai wudlu tidak disunnahkan, bahkan hukumnya makruh.
2.
Agar tetap mendapatkan
pahala, maka bisa dilakukan dengan membaca basmalah dalam hati (dzikr al-qalb).
KEUTAMAAN WUDLU
Nabi Muhammad saw
bersabda;
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
: يَاعَلِي اِنَّ الْمَلَاءِكَةَ يَسْتَغْفِرُوْنَ لِلْاِنْسَانِ مَا دَامَ عَلَى
طَهَرَةٍ وَلَمْ يُحْدِثْ
“Wahai Ali, sesungguhnya para malaikat memohonkan
ampun kepada manusia, selama manusia itu tetap dalam keadaan berwudlu dan tidak
berhadats.”
Dalam kitab Ta’limul
Muta’alim disebutkan :
اَلْعِلْمُ نُوْرٌ وَالْضُؤُ نُوْرٌ فَيَزْدَادَ
نُوْرُ الْعِلْمِ بِهِ
Artinya; “Ilmu adalah cahaya, dan wudlu
juga cahaya. Maka cahaya ilmu akan semakin bertambah dengan wudlu.”