Translate

Minggu, 21 September 2014


MEMBACA BASMALAH SAAT WUDLU DI KAMAR MANDI*

Telah maklum bahwa membaca basmalah disunnahkan setiap kali hendak memulai perbuatan baik. Namun, kemakluman itu akan berubah menjadi sebuah kebingungan saat kita berwudhu di kamar mandi (WC). Satu sisi kita dianjurkan membaca basmalah karena akan memulai perbuatan baik. Namun disisi lain, kamar mandi biasa digunakan sebagai tempat buang hajat, sehingga tidaklah pantas jika asma’ Allah yang begitu mulia diucapkan di sana.
Pertanyaannya adalah :
1.      Apakah membaca basmalah saat wudlu di kamar mandi tetap disunnahkan ?
2.      Jika tidak, adakah solusi agar tetap memperoleh pahala membaca basmalah ?

Dzikir merupakan amal ibdah yang dianjurkan oleh syara’ dalam kondisi bagaimanapun, kapan pun, dan dimana pun. Saat berdiri, duduk, bahkan berbaring sekalipun. Allah berfirman :
فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُوْدًا وَعَلَى جُنُوْبِكُمْ
“Ingatlah Allah di waktu berdiri, waktu duduk dan di waktu berbaring .” (QS. Al-Nisa` : 103)
Namun, “li-kulli syai`in mustatsnayatun”, segala sesuatu pasti memiliki pengecualian. Demikian juga masalah ini, ada beberapa tempat di mana dzikir tidak lagi sunnah disunnahkan, bahkan makruh hukumnya. Salah satunya adalah saat seseorang berada di tempat-tempat yang dianggap kotor seperti kamar mandi atau jamban.  Pengecualian ini dimaksudkan untuk menghindari kesan meremehkan asma` Allah Yang Maha Agung, nama-nama nabi, atau nama-nama malaikat yang tertuang dalam bacaan-bacaan dzikir.
Ketetapan hukum ini dilatarbelakangi sebuah hadits Rasulullah yang berbunyi :
أِنَّهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
“Sungguh, ketika Rasulullah hendak masuk jamban, beliau meletakkan cicinnya.” (HR. Ashhab al-Sunan, Ibn Hibban dan al-Hakim, dishahihkan oleh al-Tirmidzi)
Konon, Nabi melepas cincin beliau saat hendak masuk jamban karena cincin tersebut berukiran kalimat “Muhammad Rasulullah”, sebagaimana tersurat dalam hadits :
فَاتَّخَذَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ
“Nabi membuat cincin dari perak yang terukirkan kata Muhammad utusan Allah.” (HR. Al-Bukhari)
Dari dasar-dasar di atas ulama` menarik kesimpulan, makruh membaca atau membawa sesuatu yang mengandung asma` Allah al-A`dhom, nama-nama nabi, atau nama-nama malaikat ke dalam tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat seperti kamar mandi atau jamban.
Mengenai hukum membaca basmalah pada permulaan wudlu, para ulama berbeda pendapat. Sebagian pendapat menyatakan wajib, namun versi lain mengatakan sunnah.
Jika dikaitkan dengan persoalan membaca dzikir di kamar mandi, menurut pendapat pertama  -yang menyatakan bahwa membaca basmalah pada permulaan wudlu adalah wajib- membaca basmalah tetap diwajibkan meskipun dilakukan di kamar mandi atau jamban. Sebaliknya, menurut pendapat kedua, membaca basmalah pada kondisi  demikian tidak lagi sunnah, bahkan makruh. Pendapat ini beralasan memprioritaskan kemuliaan asma` Allah yang harus dijaga dari tempat-tempat kotor dan hina.
Meski demikian –masih mengikuti pendapat kedua-, bukan berarti gerbang pahala dzikir tertutup rapat. Kita masih memiliki kesempatan mendapatkannya dengan cara menyebut asma` Allah dalam hati (dzikr bi al-qalb). Hanya saja dalam fatwanya, Imam al-Nawawi menyatakan bahwa pahala yang diperoleh  dengan dzikir bi al-qalb bukanlah pahala berdzikirnya, melainkan pahala atas rasa mengagungkan dan memuliakan Allah dalam hati.
Kesimpulannya adalah :
1.      Membaca basmalah di kamar mandi saat memulai wudlu tidak disunnahkan, bahkan hukumnya makruh.
2.      Agar tetap mendapatkan pahala, maka bisa dilakukan dengan membaca basmalah dalam hati (dzikr al-qalb).

KEUTAMAAN WUDLU

Nabi Muhammad saw bersabda;
وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : يَاعَلِي اِنَّ الْمَلَاءِكَةَ يَسْتَغْفِرُوْنَ لِلْاِنْسَانِ مَا دَامَ عَلَى طَهَرَةٍ وَلَمْ يُحْدِثْ
“Wahai Ali, sesungguhnya para malaikat memohonkan ampun kepada manusia, selama manusia itu tetap dalam keadaan berwudlu dan tidak berhadats.”
Dalam kitab Ta’limul Muta’alim disebutkan :
اَلْعِلْمُ نُوْرٌ وَالْضُؤُ نُوْرٌ فَيَزْدَادَ نُوْرُ الْعِلْمِ بِهِ
Artinya; “Ilmu adalah cahaya, dan wudlu juga cahaya. Maka cahaya ilmu akan semakin bertambah dengan wudlu.”


                                                                                                      
*Oleh Ust. Muchsin PP Putri Hidayatul Mubtadi-at
Tajeman Palbapang Bantul Yk. Phone 083867686735

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tolong abaikan jika anda tidak setuju!

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.